Pemerintah,
dalam hal ini yang berwenang yaitu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata telah
memutuskan Kriteria Penggolongan Kelas Hotel. Dalam cuplikan Keputusan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : KM.3/HK.001/MKP.02 Tanggal : 27 Februari 2002
dijelaskan bagi hotel yang dapat memenuhi kriteria-kriteria yang telah
ditetapkan, maka akan diberi penghargaan tanda "BERLIAN".
Dan dalam
melaksanakan penilaian hotel itu, dipergunakan beberapa unsur diantaranya :
1. Standar hotel
yang ramah lingkungan
2. Standar pengolahan
makanan / minuman
3. Standar
kompetensi sumberdaya manusia
4. Penggunaan
produk dalam negeri
5. Pemberdayaan
masyarakat sekitar
Untuk mencapai
tujuan tersebut, maka penentuan persyaratan ditetapkan berdasarkan tiga aspek,
yakni :
1. Aspek Fisik
2. Aspek
Pengelolaan
3. Aspek Pelayanan