Standar Penilaian Hotel



Pemerintah, dalam hal ini yang berwenang yaitu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata telah memutuskan Kriteria Penggolongan Kelas Hotel. Dalam cuplikan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : KM.3/HK.001/MKP.02 Tanggal : 27 Februari 2002 dijelaskan bagi hotel yang dapat memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan, maka akan diberi penghargaan tanda "BERLIAN".

Dan dalam melaksanakan penilaian hotel itu, dipergunakan beberapa unsur diantaranya :
1. Standar hotel yang ramah lingkungan
2. Standar pengolahan makanan / minuman
3. Standar kompetensi sumberdaya manusia
4. Penggunaan produk dalam negeri
5. Pemberdayaan masyarakat sekitar

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka penentuan persyaratan ditetapkan berdasarkan tiga aspek, yakni :
1. Aspek Fisik
2. Aspek Pengelolaan
3. Aspek Pelayanan
Prev home