Alih-alih
menimba ilmu, sebab rasa ingin tahu tentang Dasar Penggolongan Kelas Hotel di
Indonesia akhirnya kami mendapatkan referensinya. Berikut kami informasikan
kriteria persyaratannya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : KM.3/HK.001/MKP.02 Tanggal : 27 Februari 2002 Kriteria Penggolongan Kelas Hotel bahwa Kriteria Persyaratan Dasar Penggolongan Kelas Hotel terdapat dua aspek yang mesti dipenuhi, yaitu :
Berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : KM.3/HK.001/MKP.02 Tanggal : 27 Februari 2002 Kriteria Penggolongan Kelas Hotel bahwa Kriteria Persyaratan Dasar Penggolongan Kelas Hotel terdapat dua aspek yang mesti dipenuhi, yaitu :
- Aspek Perizinan Operasional : Izin Undang-undang Gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan, Izin Operasional Hotel (bagi hotel yang telah beroperasi)
- Aspek Fasilitas Pendukung : Kualitas Air, Instalasi Listrik, Laik Sehat Hotel, Pembuangan Limbah, Lift, Biler, Peralatan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran